SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM PADA MASA AWAL ISLAM (MASA PEMERINTAHAN NABI MUHAMMAD SAW)

SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM PADA MASA AWAL ISLAM (MASA PEMERINTAHAN NABI MUHAMMAD SAW)
Oleh: Muhammad Khumroni
(Dikutip dari Buku Jejak Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam karya Drs. Nur Chamid, MM
Hal 17-25)

Munculnya Islam membuka zaman baru dalam sejarah kehidupan manusia. Kelahiran nabi Muhammad saw adalah suatu peristiwa yang tiada tandingannya. Beliau adalah Muhammad bin Abdullah bin Abd al-Muthalib bin Hasyim bin Abd Manaf bin Qusay bin Khilb bin Murrah bin Ka’ab bin Luay bin Ghalib bin Fihr bin Malik bin An-Nadr bin Kinnah bin Khuzaimah bin Mudrikah bin Ilyas bin Mudar bin Nizar bin Ma’ad bin Adnan. Ibunya bernama Aminah binti Wahb bin Abd Manaf bin Zuhrah bin Kilab. Nabi Muhammad saw lahir, pagi Senin 12 Rabiul Awwal, bertepatan tanggal 20 April 571 M. Di rumah Abd Al- Muthalib dan dibidani oleh Al-Syifa, Ibu Abd Al-Rahman bin Auf.Beliau adalah Utusan Allah SWT yang terakhir dan sebagai pembawa kebaikan bagi seluruh umat manusia (rahmatallil’alamin).

Pada awal pemerintahan Rasulullah saw sistem keuangan, ekonomi dan semua urusan kehidupan manusia diatur sesuai dijalankan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Hadits-Nya. firman Allah. Pada saat petama kali didirikannya pemerintahan Islam di Kota Madinah masih sangat tidak menentu dan memprihatinkan yang mengindikasikan bahwa negara tidak dapat dimobilisai dalam waktu dekat. Oleh karena itu Rasulullah harus memikirkan jalan untuk mengubah keadaan secara perlahan-lahan dengan mengatasi berbagai masalah utama tampa tergantung pada faktor keuangan. Dalam hal ini strtegi yang dilahkukan Rasulullah saw adalah dengan melahkukan langkah-langkah sebagi berikut:
  1. Membangun masjid utama sebagai tempat untuk mengadakan Forum bagi para masyarakat madinah.

Setibanya di kota Madinah, tugas pertama yang dilahkukan Rasulullah adalh mendirikan masjid yang merupakan asas terpenting dalam pembentukan masyarakat Muslim. Tanah yang digunakan untuk membangun masjid diperoleh dari sumbangan Abu Baka r.a yang membeli tanah miliki dua anak yatim piatu seharga sepuluh dinar yang dikenal sekarang sebagai Masjid Nabawi. Seluruh aktivitas kaum Muslimin dipusatkan di tempat ini. Mulai dari pertemuan para anggota parlemen, sekertariat negara, mahkamah agung, markas besar tentara, pusat pendidikan dan pelatihan para juru dakwah, hingga baitul mall. Dengan ungsi masjid yang demikian Rasulullah berhasil menghindari pengeluaran yang terlalu besar untuk pembagunan Infrastruktur bagi Kota Madinah. Dari pembangunan masjid terjadilah persaudaraan kaum ansar dan muahjirin dengan membangun persaudaran melalui aktivitas Muzara’ah. Sehingga timbul mata pencaharian baru bari kedua belah pihak.
  1. 2.      Membangun Pasar

Selanjutnya fokus Rasulullah adalah pembangunan pasar, Rasulullah menyadari bahwa pasar Madinah dikuasai oleh orang Yahudi dan mereka berusaha untuk menciptakan barier terhadap masuknya pedagang muslim, maka rasulullah merespon dengan membangun pasar baru. Maka dari berjalannya waktu terjadilah proses transisi penguasaan aset-aset ekonomi dari kaum Yahudi kepada kalum Muslimin. Meski demikian pasar kaum muslimin ini terbuka bagi semua kalangan dan siapa saja. Tidak bisa seorangpun melahkukan monopoli dan dan parktik-praktik yang merugikan lainya. Keadilan, kebebasan, dan akses pasar sangat dijamin Rasulullah. Abd Rahman bin Auf ra. Yang saat itu juga menguasai pasar juga memberikan kesempatan bagi siapa saja yang berdagang, dengan menyediakan tempat sebagai media transaksi dengan sistem bagi hasil.
  1. 3.      Membuat Konstitusi Negara

Pada tatanan masyarakat, perubahan dilahkukan melalui proses Islah (perbaikan) terhadap berbagai suku yang ada. Rasulullah perlu menekankan toleransi terhadap penganut agama lain, kebebasan beribadah, perlindungan terhadap tempat-tempat ibadah, dan perlakuan yang sama di depan hukum. Pada tingkat ini yang dilahkukan Rasulullah adalah bagaimana membangun sebuah sitem di Madinah, sebagai upaya pelembagaan masyarakat dalam sebuah instusi yang lebih formal, yaitu Negara.
  1. 4.      Megeluarkan hak dan kewajiban bagi warga negaranya

Rasulullah mengeluarkan piagam (Charter) yang berarti madianh memiliki kedaulatan penuh sebagai negara. Semua warga negaranya baik penduduk lokal, imigran, Yahudi dan lain-lain mendapat perlindungan. Sementara itu hak-hak kewajiban dan tanggung jawab mereka sebagai warga negara telah di tentukan secar jelas sesuai dengan peraturan yang ada.
  1. 5.      Meletakan dasar-dasar sistem keuangan negara

Seluruh paradigma berpikir di bidang ekonomi beserta aplikasinya dalam kehidupan sehari-hari yang tidak sesuai dengan ajaran Islam dihapus dan digantikan dengan paradigma baru yang sesuai dengan nilai-nilai Qur’ani, yakni persaudaraan, persamaan, kebebasan, dan keadilan. Dasar-dasar sistem keuangan negara Islam secara lebuh mendalam akan dibahas pada bagian selanjutnya.


Comments

Popular posts from this blog

Nonton Video 1 Bulan Di Bayar Rp. 35 Juta

SEJARAH EKONOMI DUNIA DAN PROBLEMA THE GREAT GAP