SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM PADA MASA AWAL ISLAM (MASA PEMERINTAHAN NABI MUHAMMAD SAW)
SEJARAH
PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM PADA MASA AWAL ISLAM (MASA PEMERINTAHAN NABI MUHAMMAD
SAW)
Oleh: Muhammad
Khumroni
(Dikutip dari Buku Jejak Langkah
Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam karya Drs. Nur Chamid, MM
Hal 17-25)
Munculnya Islam
membuka zaman baru dalam sejarah kehidupan manusia. Kelahiran nabi Muhammad saw
adalah suatu peristiwa yang tiada tandingannya. Beliau adalah Muhammad bin
Abdullah bin Abd al-Muthalib bin Hasyim bin Abd Manaf bin Qusay bin Khilb bin
Murrah bin Ka’ab bin Luay bin Ghalib bin Fihr bin Malik bin An-Nadr bin Kinnah
bin Khuzaimah bin Mudrikah bin Ilyas bin Mudar bin Nizar bin Ma’ad bin Adnan.
Ibunya bernama Aminah binti Wahb bin Abd Manaf bin Zuhrah bin Kilab. Nabi
Muhammad saw lahir, pagi Senin 12 Rabiul Awwal, bertepatan tanggal 20 April 571
M. Di rumah Abd Al- Muthalib dan dibidani oleh Al-Syifa, Ibu Abd Al-Rahman bin
Auf.Beliau adalah Utusan Allah SWT yang terakhir dan sebagai pembawa kebaikan
bagi seluruh umat manusia (rahmatallil’alamin).
Pada awal
pemerintahan Rasulullah saw sistem keuangan, ekonomi dan semua urusan kehidupan
manusia diatur sesuai dijalankan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Al-Qur’an
dan Hadits-Nya. firman Allah. Pada saat petama kali didirikannya pemerintahan
Islam di Kota Madinah masih sangat tidak menentu dan memprihatinkan yang
mengindikasikan bahwa negara tidak dapat dimobilisai dalam waktu dekat. Oleh
karena itu Rasulullah harus memikirkan jalan untuk mengubah keadaan secara
perlahan-lahan dengan mengatasi berbagai masalah utama tampa tergantung pada
faktor keuangan. Dalam hal ini strtegi yang dilahkukan Rasulullah saw adalah
dengan melahkukan langkah-langkah sebagi berikut:
- Membangun masjid utama sebagai tempat untuk mengadakan Forum bagi para masyarakat madinah.
Setibanya di
kota Madinah, tugas pertama yang dilahkukan Rasulullah adalh mendirikan masjid
yang merupakan asas terpenting dalam pembentukan masyarakat Muslim. Tanah yang
digunakan untuk membangun masjid diperoleh dari sumbangan Abu Baka r.a yang
membeli tanah miliki dua anak yatim piatu seharga sepuluh dinar yang dikenal
sekarang sebagai Masjid Nabawi. Seluruh aktivitas kaum Muslimin dipusatkan di
tempat ini. Mulai dari pertemuan para anggota parlemen, sekertariat negara,
mahkamah agung, markas besar tentara, pusat pendidikan dan pelatihan para juru
dakwah, hingga baitul mall. Dengan ungsi masjid yang demikian Rasulullah
berhasil menghindari pengeluaran yang terlalu besar untuk pembagunan
Infrastruktur bagi Kota Madinah. Dari pembangunan masjid terjadilah
persaudaraan kaum ansar dan muahjirin dengan membangun
persaudaran melalui aktivitas Muzara’ah. Sehingga timbul mata
pencaharian baru bari kedua belah pihak.
- 2. Membangun Pasar
Selanjutnya
fokus Rasulullah adalah pembangunan pasar, Rasulullah menyadari bahwa pasar
Madinah dikuasai oleh orang Yahudi dan mereka berusaha untuk menciptakan barier
terhadap masuknya pedagang muslim, maka rasulullah merespon dengan membangun
pasar baru. Maka dari berjalannya waktu terjadilah proses transisi penguasaan
aset-aset ekonomi dari kaum Yahudi kepada kalum Muslimin. Meski demikian pasar
kaum muslimin ini terbuka bagi semua kalangan dan siapa saja. Tidak bisa
seorangpun melahkukan monopoli dan dan parktik-praktik yang merugikan lainya.
Keadilan, kebebasan, dan akses pasar sangat dijamin Rasulullah. Abd Rahman bin
Auf ra. Yang saat itu juga menguasai pasar juga memberikan kesempatan bagi
siapa saja yang berdagang, dengan menyediakan tempat sebagai media transaksi
dengan sistem bagi hasil.
- 3. Membuat Konstitusi Negara
Pada tatanan
masyarakat, perubahan dilahkukan melalui proses Islah (perbaikan) terhadap
berbagai suku yang ada. Rasulullah perlu menekankan toleransi terhadap penganut
agama lain, kebebasan beribadah, perlindungan terhadap tempat-tempat ibadah,
dan perlakuan yang sama di depan hukum. Pada tingkat ini yang dilahkukan
Rasulullah adalah bagaimana membangun sebuah sitem di Madinah, sebagai upaya
pelembagaan masyarakat dalam sebuah instusi yang lebih formal, yaitu Negara.
- 4. Megeluarkan hak dan kewajiban bagi warga negaranya
Rasulullah
mengeluarkan piagam (Charter) yang berarti madianh memiliki kedaulatan
penuh sebagai negara. Semua warga negaranya baik penduduk lokal, imigran,
Yahudi dan lain-lain mendapat perlindungan. Sementara itu hak-hak kewajiban dan
tanggung jawab mereka sebagai warga negara telah di tentukan secar jelas sesuai
dengan peraturan yang ada.
- 5. Meletakan dasar-dasar sistem keuangan negara
Seluruh
paradigma berpikir di bidang ekonomi beserta aplikasinya dalam kehidupan
sehari-hari yang tidak sesuai dengan ajaran Islam dihapus dan digantikan dengan
paradigma baru yang sesuai dengan nilai-nilai Qur’ani, yakni persaudaraan,
persamaan, kebebasan, dan keadilan. Dasar-dasar sistem keuangan negara Islam
secara lebuh mendalam akan dibahas pada bagian selanjutnya.
Comments
Post a Comment